Peraturan Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2022

Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia, dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api


Ditetapkan pada tanggal 28 Januari 2022
Jenis: Peraturan Kepolisian Negara
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 139

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kepemilikan dan penggunaan senjata api organik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan senjata api non organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia serta peralatan keamanan yang digolongkan senjata api diberikan perizinan, pengawasan dan pengendalian oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  2. bahwa pengaturan terkait perizinan, pengawasan dan pengendalian senjata api non organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia dan peralatan keamanan yang digolongkan senjata api diperlukan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  3. bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia untuk Kepentingan Olahraga, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia untuk Kepentingan Bela Diri, dan Peraturan Kapolri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api bagi Pengemban Fungsi Kepolisian Lainnya, sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, kebutuhan organisasi, perkembangan situasi dan kondisi masyarakat, sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia, dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019


Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik


Kemudahan Proyek Strategis Nasional


Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan September Tahun 2023


Pelaksanaan Tugas Pembantuan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2019