Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia, dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api
Jenis: Peraturan Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa kepemilikan dan penggunaan senjata api organik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan senjata api non organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia serta peralatan keamanan yang digolongkan senjata api diberikan perizinan, pengawasan dan pengendalian oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa pengaturan terkait perizinan, pengawasan dan pengendalian senjata api non organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia dan peralatan keamanan yang digolongkan senjata api diperlukan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia untuk Kepentingan Olahraga, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia untuk Kepentingan Bela Diri, dan Peraturan Kapolri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api bagi Pengemban Fungsi Kepolisian Lainnya, sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, kebutuhan organisasi, perkembangan situasi dan kondisi masyarakat, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia, dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2022
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Peta Rencana Tata Ruang
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 208 Tahun 2023
Lokasi Prioritas Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020
Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi
Keputusan Menteri Agama Nomor 433 Tahun 2023
Pemberian Bantuan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Bukan Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama