Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-014/A/JA/08/2015

Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 6 Agustus 2015
Jenis: Peraturan Jaksa Agung
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1236

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menciptakan keseragaman dan kejelasan dalam pelaksanaan keprotokolan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, diperlukan adanya pedoman yang baku dalam pelaksanaannya;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Jaksa Agung tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kota Kupang dengan Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur


Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar


Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik


Batas Daerah Kabupaten Kaimana dengan Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat


Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan