Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2018

Layanan Polisi 110


Ditetapkan pada tanggal 14 Februari 2018
Jenis: Peraturan Kepolisian Negara
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 346
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Layanan Polisi 110;

  2. bahwa peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2014 tentang Layanan Polisi 110 sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi kondisi dan teknologi sehingga perlu diganti;

  3. bahwa untuk melaksanakan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat untuk terpeliharanya keamanan dalam negeri, Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan pelayanan yang optimal melalui Layanan Polisi 110 sebagai upaya dalam menerima pengaduan/laporan dari masyarakat dan mendapatkan penanganan secara cepat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Waktu Respons dan Waktu Tempuh Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional


Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Penelitian Ilmu Pengetahuan 2021-2025


Batas Daerah Kabupaten Kaimana dengan Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2022