Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2016

Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Perpustakaan


Ditetapkan pada tanggal 19 Juli 2016
Jenis: Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1150

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah berkewajiban membina dan mengembangkan kompetensi dan profesionalitas tenaga perpustakaan;

  2. bahwa dalam rangka menghasilkan tenaga perpustakaan yang kompeten dan berdaya saing, diperlukan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Perpustakaan;

  3. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia mengacu pada peta kompetensi yang disusun dalam rencana induk pengembangan standar kompetensi kerja nasional Indonesia bidang perpustakaan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Perpustakaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Program Fellowship Pembedahan Endovaskular Pada Aorta Dan Vena Sentral Dokter Spesialis Bedah Toraks, Kardiak, dan Vaskular


Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas


Pedoman Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi


Penerimaan dan Verifikasi Dokumen Persyaratan Perbaikan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Bentuk Dokumen Fisik/Dokumen Digital (Soft File)