
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2016
Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Perpustakaan
Jenis: Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah berkewajiban membina dan mengembangkan kompetensi dan profesionalitas tenaga perpustakaan;
bahwa dalam rangka menghasilkan tenaga perpustakaan yang kompeten dan berdaya saing, diperlukan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Perpustakaan;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia mengacu pada peta kompetensi yang disusun dalam rencana induk pengembangan standar kompetensi kerja nasional Indonesia bidang perpustakaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Perpustakaan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/18/PBI/2014
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/8/PBI/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai Kepada Bank
Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2023
Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Sosial
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 11 Tahun 2022
Manajemen Data Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara