Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/4/PBI/2007

Pencabutan Beberapa Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia dan Surat Edaran Bank Indonesia Mengenai Prinsip Kehati-Hatian Perbankan


Ditetapkan: 26 Maret 2007
Jenis: Peraturan Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pengawasan bank, Bank Indonesia telah mengeluarkan berbagai ketentuan yang menyangkut prinsip kehati-hatian;

  2. bahwa ketentuan kehati-hatian tersebut antara lain disusun dengan mengacu kepada best practices dan standar internasional

  3. bahwa beberapa ketentuan sudah tidak sejalan dengan ketentuan terkini yang berlaku;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir a, butir b dan butir c di atas, perlu diatur ketentuan tentang pencabutan beberapa ketentuan yang sudah tidak sejalan dengan ketentuan terkini yang berlaku dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2010 tentang Penerbitan dan Penggunaan Kartu Tanda Anggota dan Kartu Penunjukan Istri/Suami di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel


Standar Program Fellowship Urodinamik dan Videourodinamik Dokter Spesialis Urologi


Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja


Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Pinjaman dan/atau Hibah dari Luar Negeri