Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/4/PBI/2007

Pencabutan Beberapa Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia dan Surat Edaran Bank Indonesia Mengenai Prinsip Kehati-Hatian Perbankan


Ditetapkan pada tanggal 26 Maret 2007
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 50
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pengawasan bank, Bank Indonesia telah mengeluarkan berbagai ketentuan yang menyangkut prinsip kehati-hatian;

  2. bahwa ketentuan kehati-hatian tersebut antara lain disusun dengan mengacu kepada best practices dan standar internasional

  3. bahwa beberapa ketentuan sudah tidak sejalan dengan ketentuan terkini yang berlaku;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir a, butir b dan butir c di atas, perlu diatur ketentuan tentang pencabutan beberapa ketentuan yang sudah tidak sejalan dengan ketentuan terkini yang berlaku dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Akuntansi Berbasis Akrual dan Pelaporan Keuangan di Kementerian Ketenagakerjaan


Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Transmigrasi Tahun Anggaran 2022


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan


Percepatan Penanggulangan Kemiskinan