Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2014

Mekanisme Pengelolaan Hibah di Lingkungan Perpustakaan Nasional


Ditetapkan: 29 September 2014
Jenis: Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka efektifitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan dan pemanfaatan hibah di lingkungan Perpustakaan Nasional, perlu dibuat mekanisme pengelolaan hibah;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah di Lingkungan Perpustakaan Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36/M-IND/PER/7/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Spesifikasi Meter Air Minum secara Wajib


Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian


Pembentukan Kabupaten Padang Lawas di Provinsi Sumatera Utara


Penghimpunan Dana dengan Akad Wakalah bi al-Istitsmar


Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor