Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2014

Mekanisme Pengelolaan Hibah di Lingkungan Perpustakaan Nasional


Ditetapkan pada tanggal 29 September 2014
Jenis: Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka efektifitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan dan pemanfaatan hibah di lingkungan Perpustakaan Nasional, perlu dibuat mekanisme pengelolaan hibah;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah di Lingkungan Perpustakaan Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Balai Perawatan Perkeretaapian


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Sorong


Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/5/PADG/2018 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka


Pelaksanaan Dekonsentrasi Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2022


Pedoman Pengamanan Pimpinan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia