Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2017

Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah


Ditetapkan pada tanggal 27 Maret 2017
Jenis: Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 702

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, perlu menyusun standar nasional perpustakaan sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Manajemen Talenta di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja bagi Anggota Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum di Luar Negeri Tahun 2024


Tata Cara Pemanggilan dan Permintaan Keterangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan


Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat


Proses Bisnis, Tata Cara Pendaftaran, Seleksi, dan Penetapan Penerima Kartu Prakerja dengan Cara Luar Jaringan