Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2017

Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah


Ditetapkan pada tanggal 27 Maret 2017
Jenis: Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 702
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, perlu menyusun standar nasional perpustakaan sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung


Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang Diperbantukan Sebagai Pendidik di Daerah Khusus


Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama


Kasasi Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakara Nomor 255/B/2021/PT.TUN.JKT