Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 9 Tahun 2024

Pengelolaan Barang Milik Negara pada Wilayah Ibu Kota Nusantara


Ditetapkan: 26 September 2024
Jenis: Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk tertib administrasi dan mewujudkan pengelolaan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara serta pelaksanaan delegasi wewenang pengelola barang sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik, perlu pengaturan mengenai tata kelola pelaksanaan barang milik negara di Ibu Kota Nusantara.

  2. bahwa dalam ketentuan Pasal 102 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara bertanggung jawab dan berwenang merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman teknis pengelolaan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Pengelolaan Barang Milik Negara pada Wilayah Ibu Kota Nusantara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengurangan Pokok Piutang dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan


Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis


Hak Keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah


Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 16 Tahun 2014 tentang Koordinator Pengawasan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan