Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1 Tahun 2024

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 29 Februari 2024
Jenis: Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2025
    Penyelenggaraan Dekonsentrasi kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menyesuaikan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan dana dekonsentrasi, perlu dilakukan perubahan terhadap program kepemudaan dan keolahragaan yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

  2. bahwa Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020-2024


Program Introduksi Imunisasi Human Papillomavirus Vaccine (HPV) Tahun 2022-2024


Kebutuhan Dalam Negeri Material Hasil Sedimentasi di Laut Berupa Pasir Laut Tahun 2024


Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah


Perdagangan Berjangka Komoditi