Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 5 Tahun 2024

Rincian Cakupan Bidang Usaha yang Diberikan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di Ibu Kota Nusantara dan di Daerah Mitra


Ditetapkan: 8 Juli 2024
Jenis: Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administratif Berupa Denda bagi Kendaraan Bermotor yang Mutasi Kendaraan ke Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika


Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah


Peredaran Hasil Hutan Kayu yang Tercantum dalam Apendiks Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora


Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/40/PBI/2005 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2005