Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Ibu Kota Nusantara Timur 2
Jenis: Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, perlu menetapkan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Ibu Kota Nusantara Timur 2.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2024
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran, Analisis dan Uji Teknis Bidang Desain Interior
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 999 Tahun 2023
Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg
Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 50 Tahun 2022
Mekanisme Pengangkatan Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2020
Batas Daerah Kabupaten Asmat dengan Kabupaten Mimika Provinsi Papua