Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2021

Dana Cadangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2024


Ditetapkan: 31 Desember 2021
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pendanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, serta dalam hal tidak dapat dibebankan pada 1 (satu) tahun anggaran maka daerah provinsi dapat membentuk dana cadangan.

  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 303 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Dana Cadangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2024.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Nagari


Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Grand Design Pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah Tahun 2023-2037


Batas Daerah antara Kabupaten Aceh Singkil dengan Kota Subulussalam di Aceh