Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di Ibu Kota Nusantara
Jenis: Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan Pasal 11 dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara serta Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2023 tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan kewenangan khusus untuk menyelenggarakan perizinan berusaha.
bahwa selain kewenangan untuk menyelenggarakan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a, berdasarkan lampiran dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2023 tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan perizinan nonberusaha.
bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di Ibu Kota Nusantara.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 1985
Pencabutan Surat-Surat Edaran, Keputusan, Penetapan dan Instruksi Mahkamah Agung Republik Indonesia
Peraturan Wali Kota Medan Nomor 4 Tahun 2023
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Sekolah Dasar Negeri Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Medan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 83 Tahun 2017
Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Civil Aviation Safety Regulation Part 139) tentang Bandar Udara (Aerodrome)
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/068/I/2010
Kewajiban Menggunakan Obat Generik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah