Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Jenis: Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa kelas jabatan di lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu disesuaikan;
bahwa beberapa kelas jabatan di lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional telah memperoleh persetujuan untuk diubah berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/513/M.SM.04.00/2021, hal Persetujuan Penetapan Perubahan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor A.750/AL.324/DJPL
Pedoman Teknis Pelaporan Perubahan Data dan Kegiatan Usaha Badan Usaha Pengerukan dan Reklamasi
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2016
Kriteria Tipologi Unit Pelaksana Teknis Pengelola Sumber Daya Air Wilayah Sungai di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2017
Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 47/KKI/KEP/I/2024
Standar Program Fellowship Bedah Endoskopik Septum dan Konka Nasal Lanjutan Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher