Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 33 Tahun 2023

Laporan Harta Kekayaan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah


Ditetapkan pada tanggal 1 September 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penyampaian laporan harta kekayaan merupakan kewajiban setiap Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

  2. bahwa untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan ketepatan dan daya guna terkait dengan laporan harta kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, perlu disusun pengaturan laporan harta kekayaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Laporan Harta Kekayaan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Umum Pembangunan Industri Rumahan untuk Meningkatkan Kesejahteraan Keluarga Melalui Pemberdayaan Perempuan


Penetapan Lintas Penyeberangan Antarprovinsi pada Pelabuhan di Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Selatan


Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan