Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 06/E/2013

Kade Etika Peneliti


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa peneliti dalam melakukan kegiatannya berpegang pada nilai-nilai integritas, kejujuran, dan keadilan;

  2. bahwa Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) selaku pembina peneliti, khususnya peneliti Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan suatu acuan etika bagi peneliti dalam melaksanakan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemanusiaan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Kepala LIPI tentang Kade Etika Peneliti;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penambahan Kompetensi Dokter Spesialis Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri


Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2018 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi


Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia terhadap Produk Industri Elektronika secara Wajib


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 120 Tahun 2017 tentang Pelayanan Pengiriman Pesanan secara Elektronik (Delivery Order Online) untuk Barang Impor di Pelabuhan