Tanda Tangan Elektronik
Jenis: Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan, tugas, dan fungsi Lembaga Administrasi Negara, perlu melakukan penyimpanan dan penyajian dokumen secara elektronik;
bahwa dalam rangka pengesahan dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menerapkan tanda tangan elektronik;
bahwa tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf b digunakan untuk menjamin keamanan, kerahasiaan, keutuhan, dan keabsahan data dan informasi pada dokumen elektronik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Tanda Tangan Elektronik.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 31 Tahun 2023
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Pada Jabatan Kerja Kurator Koleksi Ilmiah Hewan
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2022
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.15.14.1/566/DIS.NAKERTRANS-G.ST/2024
Upah Minimum Kabupaten Morowali Tahun 2025
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2019
Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan