Tanda Tangan Elektronik
Jenis: Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan, tugas, dan fungsi Lembaga Administrasi Negara, perlu melakukan penyimpanan dan penyajian dokumen secara elektronik;
bahwa dalam rangka pengesahan dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menerapkan tanda tangan elektronik;
bahwa tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf b digunakan untuk menjamin keamanan, kerahasiaan, keutuhan, dan keabsahan data dan informasi pada dokumen elektronik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Tanda Tangan Elektronik.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2023
Petunjuk Teknis Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah Melalui Dana Alokasi Khusus Nonfisik Tahun Anggaran 2023
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2017
Pusat Pengembangan Kewirausahaan (Centre for Entrepreneurship Development) Program Golden Handshake di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan