Tanda Tangan Elektronik
Jenis: Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan, tugas, dan fungsi Lembaga Administrasi Negara, perlu melakukan penyimpanan dan penyajian dokumen secara elektronik;
bahwa dalam rangka pengesahan dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menerapkan tanda tangan elektronik;
bahwa tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf b digunakan untuk menjamin keamanan, kerahasiaan, keutuhan, dan keabsahan data dan informasi pada dokumen elektronik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Tanda Tangan Elektronik.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 82/BAPPEBTI/PER/04/2010
Tata Cara Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka
Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 133 Tahun 2024
Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.02/2017
Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 9 Tahun 2015
Kriteria dan/atau Persyaratan Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Kawasan Pariwisata