Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2013

Teknis Penanganan Konflik Sosial


Ditetapkan: 24 Juli 2013
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kemajemukan bangsa Indonesia yang terdiri a tas suku bangsa, agama, bahasa, budaya dan adat istiadat yang berbeda-beda dapat menjadi sumber potensi konflik yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dalam negeri bila tidak ditangani secara dini dan terpadu;

  2. bahwa potensi konflik yang bersumber dari berbagai akar masalah tersebut seharusnya bisa dideteksi dan diidentifikasi lebih dini melalui fungsi intelijen dan strategi perpolisian masyarakat atau community policing, sehingga dapat dilakukan upaya antisipasi dan pencegahannya agar potensi konflik tidak berkembang menjadi konflik;

  3. bahwa perpolisian masyarakat merupakan strategi yang digunakan dalam melaksanakan tugas pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga diharapkan dapat terbangun kepedulian, kepekaan, dan kebersamaan antara anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan masyarakat dalam memecahkan berbagai permasalahan sosial, khususnya dalam mengeliminir berbagai potensi konflik yang ada;

  4. bahwa penanganan konflik sosial yang bersumber dari berbagai akar permasalahan belum ditangani secara optimal, sehingga perlu dilakukan upaya penanganan yang lebih komprehensif integratif, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan mulai dari pencegahan, penghentian, dan pemulihan pascakonflik;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerimaan Nasabah Secara Elektronik Online dengan Customer Due Diligence (CDD) Sederhana di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan secara Wajib


Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Tunjangan Kinerja pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial