Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2021

Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat


Ditetapkan pada tanggal 23 Agustus 2021
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa rasa aman merupakan kebutuhan hakiki bagi setiap orang dalam menjalani kehidupan sehari-hari agar terbebas dari rasa takut, kekhawatiran dari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat;

  2. bahwa untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat perlu mengedepankan fungsi bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat sebagai pembina keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tugasnya;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Program Fellowship Interstitial Lung Disease Dokter Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi


Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral


Pedoman Penunjukan Ketua Kelompok dan Ketua Subkelompok


Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan


Tata Hubungan Kerja Penanganan Unjuk Rasa di Kementerian Kesehatan