Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2019

Pusat Kendali (Command Center) Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan: 27 November 2019
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri, Polri memberikan layanan masyarakat berbasis teknologi informasi dalam menerima pengaduan/laporan dari masyarakat dan mendapatkan penanganan secara cepat;

  2. bahwa pemberian layanan masyarakat yang berbasis teknologi informasi dilaksanakan dalam Pusat Kendali (Command Center) Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pusat Kendali (Command Center) Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara


Standar Program Fellowship Bedah Ginjal dan Ureter Kongenital Dokter Spesialis Bedah Anak


Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman


Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan


Dana Pensiun Pemberi Kerja