Sistem Laporan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa keberhasilan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sangat ditentukan oleh wujud penampilan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang profesional, bermoral, dan modern, yang dilandasi oleh proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan serta pengendalian dengan memanfaatkan teknologi informasi yang tepat guna;
bahwa guna menjamin kecepatan, ketepatan, dan keakuratan penyampaian data/informasi yang efektif dan efisien, yang dipergunakan untuk merumuskan kebijakan dan tindakan nyata, maka diperlukan penataan sistem manajemen informasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang cepat, tepat dan akurat:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Sistem Laporan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1992
Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2016
Perubahan Nama Kantor Pertanahan Kabupaten Pontianak menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat