Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, telah diundangkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
bahwa dengan adanya perubahan organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terdapat nama dan kelas jabatan yang tidak tercantum dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
bahwa untuk mengisi kekosongan hukum dan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja pegawai lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, perlu penyesuaian nama dan kelas jabatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 7 Tahun 2023
Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Perekayasa
Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 12 Tahun 2024
Tata Cara Pemantauan Hama dan Penyakit Hewan Karantina, Hama dan Penyakit Ikan Karantina, serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024
Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 77 Tahun 2023
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 92 Tahun 2023
Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kota Surabaya