Penyidikan Tindak Pidana
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penyidikan Tindak Pidana;
bahwa untuk memenuhi kebutuhan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan tugas penyidikan masih terdapat kekurangan, perlu dibuat petunjuk pelaksanaan mengenai penyidikan tindak pidana agar Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang secara profesional, transparan dan akuntabel;
bahwa dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang di bidang penyidikan tindak pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel terhadap setiap perkara pidana guna terwujudnya supremasi hukum yang mencerminkan kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 154 Tahun 2016
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2020
Tata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Ombudsman Nomor 41 Tahun 2019
Tata Cara Pencegahan Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 26 Tahun 2014
Pemanfaatan Bantuan Logistik Penanggulangan Bencana