
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 26 Tahun 2014
Pemanfaatan Bantuan Logistik Penanggulangan Bencana
Jenis: Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa kondisi Indonesia secara geografis dan struktur geologi terletak pada kawasan rawan bencana, sehingga sering terjadi bencana gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Untuk mengantisipasi bencana tersebut diperlukan dukungan logistik sebagai pemenuhan dasar;
bahwa pemanfaatan bantuan logistik penanggulangan bencana perlu diatur pemanfaatan bagi BNPB, BPBD, Instansi/Lembaga dan pemangku kepentingan penanggulangan bencana agar dapat dilaksanakan dengan lancar, tertib, terpadu, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pemanfaatan Bantuan Logistik Penanggulangan Bencana;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2018
Sistem Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Berbasis Kompetensi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2018
Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan