Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 26 Tahun 2014

Pemanfaatan Bantuan Logistik Penanggulangan Bencana


Ditetapkan pada tanggal 1 Desember 2014
Jenis: Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 2083

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kondisi Indonesia secara geografis dan struktur geologi terletak pada kawasan rawan bencana, sehingga sering terjadi bencana gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Untuk mengantisipasi bencana tersebut diperlukan dukungan logistik sebagai pemenuhan dasar;

  2. bahwa pemanfaatan bantuan logistik penanggulangan bencana perlu diatur pemanfaatan bagi BNPB, BPBD, Instansi/Lembaga dan pemangku kepentingan penanggulangan bencana agar dapat dilaksanakan dengan lancar, tertib, terpadu, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pemanfaatan Bantuan Logistik Penanggulangan Bencana;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kesehatan Keuangan bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama


Penyerahan Barang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan


Peta Jalan Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional


Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia