Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2014

Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan: 14 April 2014
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Inspektorat Pengawasan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan salah satu unsur manajemen pengawasan internal yang penting dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab;

  2. bahwa dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik, bersih dan bertanggung jawab, Inspektorat Pengawasan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia menyelenggarakan pengawasan dan pemeriksaan khusus untuk memberikan keyakinan memadai atas kebenaran informasi dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kecurangan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menyelenggarakan tugas pokok, fungsi dan perannya;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Pengendalian Pendudukan dan Pembangunan Keluarga


Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di Ibu Kota Nusantara


Pencabutan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Retribusi Izin Pemakaian Tanah kepada Masyarakat Pemegang Izin Pemakaian Tanah karena Dampak Penyebaran Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Surabaya


Pedoman Pelaksanaan Selisih Biaya oleh Asuransi Kesehatan Tambahan melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan