Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Inspektorat Pengawasan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan salah satu unsur manajemen pengawasan internal yang penting dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab;
bahwa dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik, bersih dan bertanggung jawab, Inspektorat Pengawasan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia menyelenggarakan pengawasan dan pemeriksaan khusus untuk memberikan keyakinan memadai atas kebenaran informasi dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kecurangan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menyelenggarakan tugas pokok, fungsi dan perannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2010
Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2023
Pengendalian Pendudukan dan Pembangunan Keluarga
Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 2 Tahun 2024
Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di Ibu Kota Nusantara
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 91 Tahun 2023
Pencabutan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Retribusi Izin Pemakaian Tanah kepada Masyarakat Pemegang Izin Pemakaian Tanah karena Dampak Penyebaran Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Surabaya
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1366/2024
Pedoman Pelaksanaan Selisih Biaya oleh Asuransi Kesehatan Tambahan melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan