Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2023

Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan: 27 Oktober 2023
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pelaksanaan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia didukung oleh anggaran yang harus dikendalikan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada negara.

  2. bahwa pengendalian keuangan menggunakan sistem pengendalian intern yang memadai dalam penyusunan Laporan Keuangan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui pengendalian intern atas pelaporan keuangan secara mandiri oleh satuan kerja di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  3. bahwa Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan telah diatur oleh peraturan perundang-undangan mengenai keuangan namun dalam pelaksanaan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia membutuhkan peraturan yang lebih teknis.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan


Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran Pensiun yang Belum Dibayarkan