Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pelaksanaan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia didukung oleh anggaran yang harus dikendalikan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada negara.
bahwa pengendalian keuangan menggunakan sistem pengendalian intern yang memadai dalam penyusunan Laporan Keuangan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui pengendalian intern atas pelaporan keuangan secara mandiri oleh satuan kerja di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
bahwa Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan telah diatur oleh peraturan perundang-undangan mengenai keuangan namun dalam pelaksanaan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia membutuhkan peraturan yang lebih teknis.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 129 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Aceh Besar dengan Kabupaten Pidie di Aceh
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 36 Tahun 2022
Penyelenggaraan Penyewaan Sepeda Terintegrasi Angkutan Umum Massal
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2023
Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap Pertama
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024
Pencabutan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Hasil Analisis Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia