Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2010

Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan: 24 Februari 2010
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang telekomunikasi telah berkembang sedemikian pesat, seiring dengan itu telah berkembang pula modus operandi kejahatan yang memanfaatkan telekomunikasi elektronik;

  2. bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan mengizinkan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan dengan cara melakukan penyadapan terhadap komunikasi dari orang-orang yang dicurigai akan, sedang, maupun telah melakukan suatu tindak pidana;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi yang Telah dan Akan Kosong


Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit serta Pengendaliannya


Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Pembeli Air Curah Sistem Penyediaan Air Minum Regional Jatiluhur I


Perubahan atas Keputusan Kepala Biaya Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 128 Tahun 2023 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Qatar


Kode Etik Anggota Komisi Informasi