Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2024

Pengukuran Indeks Profesionalitas Sumber Daya Manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan: 19 Juli 2024
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, serta perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dibutuhkan Sumber Daya Manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia yang profesional dan unggul.

  2. bahwa untuk mengetahui tingkat profesionalisme Sumber Daya Manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia, diperlukan standar dan tata cara pengukuran Profesionalitas Sumber Daya Manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia guna menghasilkan profil tingkat profesionalisme Sumber Daya Manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan menggunakan kriteria tertentu sebagai standar profesionalitas Sumber Daya Manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Sumber Daya Manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukaj serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal


Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum


Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024