Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2018

Pembinaan Jasmani di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan: 18 September 2018
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas pokok, pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia di tuntut untuk memiliki kondisi kemampuan jasmani yang prima guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang unggul dan kompetitif;

  2. bahwa kondisi kemampuan jasmani yang prima dapat diwujudkan dengan melakukan pembinaan secara terus menerus, sistematis dan berkesinambungan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pembinaan Jasmani di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Kompetensi Kerja Bidang Rekam Medis dan Informasi Kesehatan


Penyelenggaraan Program Padat Karya di Kota Surabaya


Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi


Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Sorong


Sertifikasi Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik