Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2007

Tata Cara Pemeriksaan Psikologi Bagi Calon Pemegang Senjata Api Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Non-Organik Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan: 18 Januari 2007
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pemberian izin pemakaian dan penggunaan senjata api organik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan non organik Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia diperlukan pemeriksaan psikologi untuk mencegah adanya penyalahgunaan senjata api organik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan non-organik Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  2. bahwa untuk mendapatkan pelayanan pemberian izin pemakaian dan penggunaan senjata api yang optimal harus dijamin keseragaman dalam pelaksanaan pemeriksaan psikologi calon pemegang senjata api organik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan non-organik Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Pemeriksaan Psikologi Bagi Calon Pemegang Senjata Api Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Non-Organik Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelaporan Kegiatan Industri Farmasi dan Pedagang Besar Farmasi


Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2016