Pembinaan Karier Pejabat Fungsional Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pembinaan Karier Pejabat Fungsional Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2024
Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Kepada Masyarakat dan Investor di Daerah
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 26 Tahun 2019
Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Pembeli Air Curah Sistem Penyediaan Air Minum Regional Jatiluhur I
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Tulang Bawang dengan Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 78 Tahun 2014
Tata Cara Pembayaran Buku Kurikulum 2013 oleh Sekolah yang Dibiayai dari Dana Bantuan Operasional Sekolah dan Bantuan Sosial Buku
Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 28 Tahun 2024
Peta Jabatan di Lingkungan Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia