Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2019

Manajemen Talenta Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 31 Juli 2019
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan sumber daya manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia yang unggul dan kompetitif, perlu dilakukan kaderisasi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui proses manajemen anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertalenta berbasis pada aspek kompetensi dan kinerja;

  2. bahwa kaderisasi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui proses Manajemen Talenta Kepolisian Negara Republik Indonesia harus didukung dengan ketersediaan data profil kompetensi dan kinerja secara objektif guna memudahkan pendayagunaan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sesuai dengan beban kerja, tugas dan tanggung jawab yang dihadapi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Manajemen Talenta Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pelaksanaan Pasal 50 Huruf F Tentang Pengecualian Dari Ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Terhadap Perjanjian Dalam Rangka Keagenan


Satuan Tugas Peningkatan Ekspor Nasional


Penerapan Tata Kelola bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah


Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas