Search And Rescue Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa tim, unit atau satuan search and rescue Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki peran strategis dalam setiap terjadinya musibah pelayaran, penerbangan, bencana, dan/atau musibah lainnya yang harus dilaksanakan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi;
bahwa guna menjamin kecepatan, ketepatan, dan koordinasi yang baik, efektif, dan efisien dalam kegiatan search and rescue Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan keamanan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, diperlukan standardisasi personel, peralatan dan perlengkapan search and rescue;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Search And Rescue Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2016
Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020
Tata Cara Penjaminan Pemerintah melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 9 Tahun 2024
Standar untuk Memperoleh Status Terakreditasi Unggul Program Studi pada Program Sarjana, Magister, dan Doktor yang Termasuk dalam Cakupan Lembaga Akreditasi Mandiri Sosial, Politik, Administrasi, dan Komunikasi
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024
Pendidikan Profesi Guru