Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 23 Tahun 2011

Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 29 November 2011
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2024
    Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa tindak pidana terorisme merupakan kejahatan yang luar biasa dan ancaman paling serius dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang selama ini telah mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme perlu dilakukan secara terencana dan berkesinambungan guna memelihara kehidupan yang aman, damai dan sejahtera;

  2. bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara penegak hukum yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat, memiliki peran strategis dalam melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana terorisme di Indonesia dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia;

  3. bahwa guna mewujudkan profesionalisme dalam penindakan terhadap tersangka tindak pidana terorisme, diperlukan pedoman yang melandasi setiap kegiatan yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan unsur pendukung lainya agar dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui Penyesuaian/Inpassing


Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal


Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan


Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan/atau Bahan, dan/atau Mesin yang Dilakukan Oleh Industri Kecil dan Menengah Dengan Tujuan Ekspor