Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2024
Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 14 Tahun 2017
Pedoman Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Pembentukan Auditor
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2023
Tata Kelola Perikanan Tangkap dan Pemanfaatan Sumber Daya Ikan di Perairan Laut
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 25 Tahun 2025
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pencocokan, Penelitian, dan Pembayaran Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023
Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Kota Medan
Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau
