Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 23 Tahun 2011

Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme


Ditetapkan pada tanggal 29 November 2011
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Berita Negara Tahun 2011 Nomor 759
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa tindak pidana terorisme merupakan kejahatan yang luar biasa dan ancaman paling serius dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang selama ini telah mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme perlu dilakukan secara terencana dan berkesinambungan guna memelihara kehidupan yang aman, damai dan sejahtera;

  2. bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara penegak hukum yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat, memiliki peran strategis dalam melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana terorisme di Indonesia dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia;

  3. bahwa guna mewujudkan profesionalisme dalam penindakan terhadap tersangka tindak pidana terorisme, diperlukan pedoman yang melandasi setiap kegiatan yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan unsur pendukung lainya agar dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah


Penyelenggaraan Satu Data Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Melalui Basis Data Tunggal


Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan subjek Hukum Korporasi


Pedoman Penilaian Teknologi Kesehatan (Health Technology Assessment) dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional