Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 21 Tahun 2011

Sistem Informasi Penyidikan


Ditetapkan: 28 November 2011
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pada era demokrasi dan keterbukaan informasi publik, setiap warga negara berhak memperoleh informasi dari penyelenggara negara termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia secara transparan, mudah, cepat dan akurat;

  2. bahwa informasi penyidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan salah satu informasi yang dapat diketahui oleh masyarakat guna mengikuti perkembangan proses penyidikan dan sebagai fungsi kontrol atas kinerja penyidik, selain informasi yang dikecualikan untuk dipublikasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Sistem Informasi Penyidikan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Eksekusi Putusan Badan Arbitrase Syari’ah


Batas Daerah Kabupaten Probolinggo dengan Kabupaten Bondowoso Provinsi Jawa Timur


Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Kementerian Sosial


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian


Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2024