Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 20 Tahun 2007

Standar Komponen Pendidikan untuk Pendidikan Pembentukan dan Pendidikan Pengembangan di Lingkungan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan: 28 September 2007
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pada dasarnya pendidikan merupakan proses pembelajaran peserta didik yang melibatkan seluruh komponen pendidikan, oleh karenanya keberhasilan pelaksanaan pendidikan ditentukan oleh ketersediaan komponen yang ada;

  2. bahwa dalam rangka mewujudkan proses pembelajaran yang bermakna, diperlukan standar komponen pendidikan yang memiliki standar untuk Pendidikan Pembentukan dan Pendidikan Pengembangan di lingkungan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tuntutan kompetensi;

  3. bahwa Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/1100/IV/1998 tanggal 25 April 1998 tentang Naskah Sementara Buku Petunjuk Administrasi tentang 10 Komponen Pendidikan di Lingkungan Lemdiklat Polri dan Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/53/X/2005 tanggal 8 Oktober 2005 tentang Naskah Sementara Buku Petunjuk Administrasi Evaluasi atau Penilaian Peserta Pendidikan Polri sudah tidak sesuai lagi;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Standar Komponen Pendidikan untuk Pendidikan Pembentukan dan Pendidikan Pengembangan di Lingkungan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten


Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah


Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Bedah Mulut Dan Maksilofasial Subspesialis Bedah Celah Oral dan Maksilofasial


Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota