Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2024

Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 23 Januari 2024
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai, salah satunya kendaraan bermotor dinas digunakan untuk mobilitas pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia selama bertugas.

  2. bahwa penggunaan kendaraan bermotor dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak sebatas pada kendaraan Kepolisian Negara Republik Indonesia, namun termasuk juga kendaraan hasil pinjam pakai dan sewa, kendaraan bermotor dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut perlu dilengkapi bentuk dan kode penomoran yang menunjukkan identitas sebagai bukti legitimasi pengoperasian, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dinas.

  3. bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti.

  4. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peta Jabatan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan dan Peraturan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Penyelenggaraan Pengembangan Inkubasi


Ketentuan Keselamatan Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir


Tata Cara Pemantauan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan