Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2023

Penyesuaian Lulusan Program Pendidikan Strata Dua dan Strata Tiga Kedinasan dengan Lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan: 5 Juli 2023
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung tugas-tugas kepolisian, Kepolisian Negara Republik Indonesia membutuhkan sumber daya manusia yang profesional dan unggul yang dibentuk melalui program-program pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  2. bahwa untuk menjaga keberlangsungan proses penyelenggaraan Program Pendidikan Strata Dua dan Strata Tiga kedinasan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian serta meningkatkan animo dan motivasi belajar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pendidikan akademik Program Pendidikan Strata Dua dan Strata Tiga kedinasan, serta jalur Pendidikan vokasi sekolah staf dan pimpinan tinggi dan sekolah staf dan pimpinan menengah, perlu dilakukan Penyesuaian lulusannya dengan lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi.

  3. bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyetaraan Lulusan Program Pendidikan Strata Dua dan Strata Tiga Kedinasan dengan Lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi telah dicabut dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyetaraan Lulusan Program Pendidikan Strata Dua dan Strata Tiga Kedinasan dengan Lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penyesuaian Lulusan Program Pendidikan Strata Dua dan Strata Tiga Kedinasan dengan Lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Uji Tak Rusak (UTR)


Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik


Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah


Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan