Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2021

Tata Cara Pengajuan Biaya Perjalanan Dinas Mutasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan: 22 Februari 2021
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa perjalanan dinas mutasi bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan biaya perjalanan dinas mutasi yang pengelolaannya dilaksanakan secara efektif dan efisien serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  2. bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengajuan Biaya Perjalanan Dinas Mutasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia telah dicabut dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 4 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengajuan Biaya Perjalanan Dinas Mutasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu ada pengaturan mengenai tata cara pengajuan biaya perjalanan dinas mutasi yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Pengajuan Biaya Perjalanan Dinas Mutasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito Yogyakarta


Standar Program Fellowship Interventional Pain Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif


Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga


Organisasi dan Tata Kerja Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat Bandung


Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah