Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/33/PBI/2005

Pencabutan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/17/PBI/2003 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat


Ditetapkan pada tanggal 22 September 2005
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 87

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, fungsi penjaminan Bank Perkreditan Rakyat akan dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan sejak undang-undang dimaksud berlaku efektif pada tanggal 22 September 2005;

  2. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2005 Tentang Pengakhiran Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat, Jaminan Pemerintah terhadap kewajiban Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan Keppres No. 193 Tahun 1998 berakhir terhitung sejak Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan berlaku efektif;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu untuk melakukan pencabutan atas ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pelaksanaan jaminan Pemerintah terhadap kewajiban pembayaran Bank Perkreditan Rakyat dalam Peraturan Bank Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit


Batas Daerah Kabupaten Ogan Ilir dengan Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan


Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan


Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Transportasi