Pencabutan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/17/PBI/2003 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, fungsi penjaminan Bank Perkreditan Rakyat akan dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan sejak undang-undang dimaksud berlaku efektif pada tanggal 22 September 2005;
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2005 Tentang Pengakhiran Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat, Jaminan Pemerintah terhadap kewajiban Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan Keppres No. 193 Tahun 1998 berakhir terhitung sejak Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan berlaku efektif;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu untuk melakukan pencabutan atas ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pelaksanaan jaminan Pemerintah terhadap kewajiban pembayaran Bank Perkreditan Rakyat dalam Peraturan Bank Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2019
Penyelenggaraan Program Belajar Berbasis Riset oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 7 Tahun 2021
Standar Prasarana dan Sarana Stadion dan Lapangan Sepak Bola
Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 59 Tahun 2019
Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung