Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2017

Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan: 24 Januari 2017
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional


Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa pada Kementerian Agama


Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Periode 2022-2027


Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka