Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa setiap pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta keluarganya berhak memperoleh bantuan hukum dari dinas baik di dalam maupun di luar proses peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa tata cara bantuan hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 tentang Bantuan dan Nasihat Hukum di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 110.K/MB.01/MEM.B/2022
Wilayah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2023
Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.50/MENLHK/SETJEN/KAP.2/10/2017
Penatausahaan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021
Rincian Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/32/2023
Lembaga Penyelenggara Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi