Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2014

Pembinaan Teknis Kepolisian Khusus


Ditetapkan: 30 Januari 2014
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk-bentuk Pengamanan Swakarsa, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pembinaan Teknis Kepolisian Khusus;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Penetapan Nilai Tingkat Panduan Diagnostik Indonesia untuk Pemeriksaan Pasien Dengan Pesawat Sinar-X Radiografi Gigi dan Pesawat Sinar-X Mamografi


Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan


Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum