Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 97/DSN-MUI/XII/2015

Sertifikat Deposito Syariah


Ditetapkan pada tanggal 22 Desember 2015
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa perbankan syariah memerlukan keragaman produk dan instrumen dalam peningkatan penghimpunan dana.

  2. bahwa di antara produk dan instrumen penghimpunan dana yang dapat diterapkan di perbankan syariah adalah Sertifikat Deposito Syariah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu ditetapkan fatwa tentang Sertifikat Deposito Syariah (SDS) untuk dijadikan pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rincian Tugas dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan


Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Benda Muatan Kapal Tenggelam


Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2016