
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 16 Tahun 2014
Tata Upacara Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Menimbang:
bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan komponen pemerintahan negara, yang memiliki budaya disiplin dan tradisi organisasi yang wajib secara terus-menerus dipelihara dalam tatanan kehidupan organisasi;
bahwa salah satu budaya disiplin dan tradisi yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah menyelenggarakan kegiatan Upacara yang menjadi ketetapan pemerintah dan kesatuan sehingga memerlukan pengaturan yang tegas dan jelas;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Upacara Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 19 Tahun 2014
Pengoperasian Sistem Pengolahan Database SMKGSoft
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018
Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2021
Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2022
Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan