Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 16 Tahun 2006

Pedoman Pengendalian Massa


Ditetapkan: 5 Desember 2006
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penyampaian pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan dan/atau tulisan secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

  2. bahwa pelayanan dan pengendalian massa dalam rangka menghadapi kegiatan unjuk rasa di jalan raya, di gedung/bangunan penting dan lapangan/lahan terbuka, baik yang dilakukan secara tertib atau tidak tertib, perlu disikapi dengan arif, bijaksana, tegas, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kapolri tentang Pedoman Pengendalian Massa;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Bentuk Hukum PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda)


Peran Nagari Dalam Konvergensi Penurunan dan Pencegahan Stunting


Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045


Search And Rescue Kepolisian Negara Republik Indonesia


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Agen Perjalanan, Penyelenggara Tur dan Jasa Reservasi Lainnya Bidang Kegiatan Acara (Event)