Penetapan Status Tingkat dan Golongan Kecacatan Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penetapan Status Tingkat dan Golongan Kecacatan Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2019
Sistem, Manajemen dan Standar Keberhasilan Operasional Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2017
Usaha bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 79 Tahun 2020
Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 108 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (BP3) Jayapura
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2014
Studi Kohor Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan