Pencabutan 5 (lima) Peraturan Badan Standardisasi Nasional
Jenis: Peraturan Badan Standardisasi Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan reformasi birokrasi melalui penyederhanaan peraturan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu dicabut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Pencabutan 5 (lima) Peraturan Badan Standardisasi Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 162 Tahun 2024
Penetapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Administratif Profesional
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 8 Tahun 2019
Pedoman Teknis Penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah Penyuluh Keluarga Berencana
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.03/2020
Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024
Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 93 Tahun 2014
Tata Cara Penetapan Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum