Tata Cara Pengambilan Sumpah atau Janji Perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia Lulusan Akademi Kepolisian
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan pengambilan sumpah atau janji Perwira lulusan Akademi Kepolisian, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Pengambilan Sumpah atau Janji Perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia Lulusan Akademi Kepolisian;
bahwa Perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai pimpinan di lingkungan kerjanya pada setiap lini secara berjenjang senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia, perlu diambil sumpah atau janji Perwira;
bahwa hakikat sumpah atau janji dalam perspektif hukum merupakan instrumen untuk menyatakan atau mengekspresikan kesungguhan, kebenaran, atau kejujuran dari orang yang mengangkat sumpah atau janji yang ditujukan kepada diri sendiri dan kepada pihak lain yang mendengar (saksi), juga ditujukan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2022
Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2023
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/25/PADG/2020
Kriteria dan Persyaratan Surat Berharga Dalam Operasi Moneter