Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 14 Tahun 2015

Sistem Pendidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 20 Agustus 2015
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1255

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tuntutan masyarakat terhadap kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia memerlukan sumber daya manusia yang profesional, bermoral, modern dan unggul, dilaksanakan melalui sistem pendidikan yang terprogram , terintegrasi, sistematis dan berkelanjutan;

  2. bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang Sistem Pendidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia memerlukan penyelarasan sesuai perkembangan organisasi dan peraturan perundangan-undangan, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Sistem Pendidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Strategis Badan Standardisasi Nasional Tahun 2020-2024


Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap melalui Penyesuaian/Inpassing


Klasifikasi Arsip Fasilitatif Kementerian Perdagangan


Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026